PAPER IMPLEMENTASI PELAYANAN PUBLIK DALAM BIDANG PERIZINAN MASYARAKAT DI ERA DIGITALISASI

Fenda Dwi Pamungkas/43213927

PAPER IMPLEMENTASI PELAYANAN PUBLIK DALAM BIDANG PERIZINAN MASYARAKAT DI ERA DIGITALISASI


ABSTRAK

Paper ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pelaksanaan pelayanan publik berbasis teknologi atau elektronik di lingkungan masyarakat . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Hasil kajian menunjukan bahwa kemudahan akses melalui teknologi berperan penting untuk meningkatkan kualitas kehidupan, dalam hal ini berbagai jenis model dalam pelayanan terus dikembangkan oleh sektor publik. Di lingkungan masyarakat hadir dengan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat melalui e-government dengan menghadirkan aplikasi untuk mempermudah perizinan dan layanan call center 112 melalui Dinas Perizinan, Komunikasi dan Informatika, pelayanan publik berbasis elektronik bertujuan untuk memaksimalkan potensi layanan kepada masyarakat agar efektif dan efisien. Aplikasi perizinan berfungsi sebagai layanan pengaduan masyarakat, panggilan kegawatdaruratan, pencarian destinasi wisata, hingga tersedia fitur layanan kesehatan dan keamanan.


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan kita kesehatan, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah dengan judul “Implementasi Pelayanan Publik Dalam Bidang Perizinan Masyarakat Di Era Digitalisasi”.


Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Bahasa Indonesia. Dalam makalah ini mengulas tentang penerapan pelayanan publik, faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pelayanan publik bidang perizinan di era digitalisasi dan tanggapan masyarakat mengenai hal tersebut.


Semoga makalah ini dapat dipahami dan bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Demikian yang dapat kami sampaikan, sebelumnya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata yang kurang berkenan serta mengharapkan kritik
dan saran agar makalah ini dapat lebih baik lagi dalam penyempurnaan makalah kedepannya dan bermanfaat bagi pembaca. Terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb

BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pada era digitalisasi ini semua sektor telah berkembang dengan pesat dimana dalam penerapannya memanfaatkan kemajuan teknologi agar berjalan optimal salah satunya dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang optimal salah satu bentuk kewajiban dari pemerintah yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 pasal 1 ayat 1 merupakan perwujudan pemenuhan hak-hak warga negara. Dengan begitu, kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini merupakan sebuah tugas penting pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik, yang dibutuhkan oleh masyarakat. Alangkah baiknya dalam pemberian pelayanan tersebut pemerintah mengutamakan kepentingan umum, selainitu juga yang dapat mempermudah semua proses  kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan.


Dalam memasuki era globalisasi ini, teknologi informasi tidak dipungkiri memiliki kaitan erat dengan kehidupan manusia setiap harinya. Teknologi informasi kini telah menjadi bagian dari kebutuhan manusia.Teknologi informasi dapat mempermudah pekerjaan manusia serta memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi. Berkembangnya teknologi informasi ini menyebabkan penyebaran informasi di dunia tidak memiliki batas. Masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dari suatu tempat dengan waktu yang cepat dan biaya yang sedikit. Perkembangan teknologi informasi ini telah masuk ke dalam sektor pemerintah.


Pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat juga dinilai belum efektif dan efisien. Untuk dapat mengakses pelayanan, masyarakat harus datang ke suatu instansi pemerintah tertentu. Hal ini tentunya membuat pelayanan membutuhkan waktu yang lama dan tentunya biaya yang besar. Dengan pelayanan yang masih mengandalkan tatap muka ini juga menjadikan masyarakat harus datang ke instansi lebih dari satu kali ketika syarat dan prosedur belum lengkap.


Semakin majunya perkembangan zaman dengan pemanfaatan teknologi informasi seharusnya dapat menjadi solusi dalam masalah pelayanan publik yang ada. Teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan menjadi lebih cepat, transparan sehingga pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien. Pelayanan publik berbasis teknologi infomrasi perlu diterapkan untuk mengurangi resiko terjadinya diskriminasi dalam memberikan pelayanan, ketidakpastian mengenai waktu ataupun biaya pelayanan dan tentunya mengurangi pungutan liar yang sering terjadi.


Salah satu pelayanan publik yang paling sering diakses oleh masyarakat adalah pelayanan perizinan. Seperti yang diketahui bahwa kehidupan masyarakat tidak akan terlepas dari perizinan. Perizinan dibutuhkan ketika akan mendirikan bangunan, usaha dagang, minimarket, praktik dokter, praktik bidan, apotek dan masih banyak jenis perizinan yang lain. Kebutuhan akan perizinan ini tentunya juga harus diimbangi dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan yang baik pula dari pemerintah khususnya instansi yang bertugas untuk mengurus perizinan.


Rumusan Masalah

1. Bagaimana penerapan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perizinan di era digital ?

Tujuan Penulisan Makalah

1. Mengetahui penerapan pada pelayanan perizinan bebasis teknologi informasi di era digital

Manfaat Penulisan Paper

a. Manfaat Teoritis

Paper ini bermanfaat untuk pengembangan ilmu Administrasi Publik sehingga diharapkan dapat memberikan pemahaman secara mendalam mengenai pelayanan publik pada penyelenggaraan pelayanan perizinan.

b. Manfaat Praktis

1. Manfaat bagi pemerintah

Sebagai bahan masukan pemerintah agar dapat memahami bagaimana kualitas pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan berbasis teknologi informasi yang seharusnya diterapkan oleh instansi publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

2. Manfaat bagi peneliti dan penulis

Memberikan pengetahuan bagaimana kualitas pelayanan berbasis teknologi informasi yang diterapkan dalam pelayanan perizinan yang efektif dan efisien agar mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam mengakses pelayanan perizinan.

3. Manfaat bagi masyarakat

Memberikan pengetahuan tentang informasi kepada masyarakat bahwa instansi di Indonesia sudah mulai menerapkan teknologi infomasi sehingga masyarakat bisa secara aktif menggunakan teknologi informasi untuk melihat pelayanan apa saja yang ada di suatu instansi dan memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan dapat memudahkan pelayanan perizinan.


BAB II PEMBAHASAN

Pada Era digital ini masyarakat menginginkan segala pengurusan lebih cepat, efektif, dan efisien. Itu sebabnya pelaksanaan pelayanan publik dituntut untuk dapat memberikan layanan yang prima. Birokasi harus mempunyai jiwa suka melayani, suka menolong menuju ke arah yang lebih fleksibel dan dialogis serta menuju cara-cara kerja yang lebih realistis pragmatis, hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.


Dalam mewujudkan pelayanan publik dibidang perizinan yang berkualitas, kantor wilayah maupun satuan kerja harus mengubah paradigma pola penyelenggaraan pelayanan publik dari yang semula berorientasi sebagai pelayanan yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan perizinan. Pemberi layanan harus menerapkan Pedoman Standar Pelayanan perizinan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan berlakunya aturan tersebut, dalam memberikan pelayanan publik harus memahami tentang kesetaraan antara hak dan kewajiban. Kita harus mampu merubah mindset perilaku birokasi dari budaya penguasa menjadi budaya pelayanan agar pemerintah selalu hadir di antara masyarakat.


Kegiatan ini sekaligus juga memberikan penegasan dan penajaman akan hak dan kewajiban dari pemberi layanan dan pengguna layanan perizinan. Dapat mendukung terwujudnya pelayanan yang lebih memberikan pada penciptaan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. “Untuk memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien maka perlu dilakukan terobosan inovasi-inovasi baru, yaitu suatu inovasi digital (online) yang berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat di rasakan jangka panjang oleh masyarakat.


BAB III PENUTUP

Kesimpulan

Arah baru atau model reformasi birokrasi pelayanan publik dalam penyelenggaraan perizinan berbasis teknologi informasi di era digital yang bermanfaat bagi masyarakat dalam keefektifan dan efisiensi dalam melakukan perizinan. Dalam hal ini menciptakan terbentuknya clean and good-governance yaitu tumbuhnya pemerintahan yang rasional, melakukan transparansi dalam berbagai urusan publik, memiliki sikap kempetisi antar intansi atau departemen dalam memberikan pelayanan, mendorong tegaknya hukum dan bersedia memberikan pertanggungjawaban terhadap publik secara teratur. 


Dengan adanya pelayanan publik dalam penyelenggaraan perizinan berbasis teknologi dan informasi di era digital dapat mengubah atau membuat sesuatu menjadi lebih baik dari pada yang sudah ada. Dalam hal ini bertujuan untuk mengoreksi dan memperbarui terus-menerus arah pembangunan bangsa, memperbaiki kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik, menciptakan good-governance dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat.


Saran

Dalam era keterbukaan teknologi informasi pelayanan publik dalam penyelenggaraan perizinan, peran serta pemimpin instansi perizinan pemerintahan pusat maupun daerah harus terintegritas secara nasional dalam memberikan informasi untuk pelayan publik kepada masyarakat yang melakukan perizinan melalui penggunaan teknologi informasi, harus terus mengembangkan inovasi agar setiap penyelenggaraan pelayanan perizinan dapat adaptif dengan segala perubahan dan pelayanan publik harus berorientasi pada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang baik.


DAFTAR PUSTAKA

https://www.kemenkumham.go.id/berita/kedepankan-pelayanan-publik-digital-dalam masa-pandemi

https://sulbar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/3688-pelayanan-publik-di-era-digital

http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-kmpa0cbdb38282full.pdf



Komentar